Korban Tewas Demonstrasi UU Anti Muslim India Jadi 23 Orang


Protes kekerasan terhadap undang-undang kewarganegaraan India dianggap anti-Muslim menyapu negara selama akhir pekan. Kondisi ini membuat angka kematian merangkak hingga 23 orang. Juru bicara kepolisian Pravin Kumar mengatakan sembilan orang tewas dalam bentrokan dengan polisi di Uttar Pradesh, Sabtu. Dia mengatakan sebagian besar korban adalah orang muda tetapi membantah polisi yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Beberapa dari mereka meninggal karena luka tembak, tetapi luka-luka ini bukan karena tembakan polisi. Polisi hanya menggunakan gas air mata untuk menakuti gerombolan massa yang gelisah, katanya seperti dikutip dari AP, Minggu. Sekitar selusin kendaraan dibakar ketika para pengunjuk rasa mengamuk di kota utara Rampur, Sambhal, Muzaffarnagar, Bijnore dan Kanpur, tempat kantor polisi juga terbakar. Reaksi terhadap undang-undang ini adalah yang paling kuat terhadap pemerintahan nasionalis Hindu Perdana Menteri Narendra Modi sejak ia pertama kali terpilih pada tahun 2014. Undang-undang ini memperbolehkan umat Hindu, Kristen, dan minoritas agama lainnya di India untuk secara sah menjadi warga negara jika mereka dapat menunjukkan bahwa mereka dianiaya karena agama mereka di Bangladesh, Pakistan dan Afghanistan, yang mayoritas Muslim. Tapi itu tidak berlaku untuk umat Islam.

Para kritikus mengecam undang-undang itu sebagai pelanggaran terhadap konstitusi sekuler India dan menyebutnya sebagai upaya terbaru pemerintah Modi untuk memarginalkan 200 juta Muslim di negara itu. Modi telah membela hukum sebagai isyarat kemanusiaan. Dua kandidat presiden dari Partai Demokrat AS, Senator Elizabeth Warren dan Senator Bernie Sanders, mengecam undang-undang baru di Twitter. Sementara Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengkritiknya di sebuah konferensi pers menyusul kesimpulan dari pertemuan puncak Islam di Kuala Lumpur. Mahathir mengatakan bahwa India adalah negara sekuler dan agama rakyat seharusnya tidak mencegah mereka memperoleh kewarganegaraan. Untuk mengecualikan Muslim dari menjadi warga negara, bahkan dengan proses yang secara alami, saya pikir itu tidak adil, katanya. Pernyataan Mahathir menyebabkan pemanggilan duta besar Malaysia oleh Kementerian Luar Negeri India untuk mengajukan pengaduan terhadap pernyataan Mahathir. Menteri pemerintah mengatakan bahwa Muslim yang datang dari luar negeri tidak akan dilarang mendapatkan kewarganegaraan, tetapi harus melalui proses normal seperti orang asing lainnya.

Tidak ada komentar