MUI Mengatakan Tidak Ada Fatwa Yang Diterbitkan Pada Umat Muslim Menyampaikan Salam Natal


Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengajukan klarifikasi bahwa dewan tidak pernah mengeluarkan fatwa, atau tentang umat Muslim yang ingin merayakan Natal dengan orang Kristen.

Oleh karena itu, MUI telah menyerahkan masalah ini kepada umat Islam sendiri untuk mengikuti pendapat ulama mereka sendiri sesuai dengan keyakinan mereka, kata Zainut Tauhid Saadi dalam sebuah pernyataan pers yang dirilis pada hari Selasa.

Saadi menegaskan bahwa para ulama berselisih tentang masalah ini, dengan beberapa dari mereka melarang sementara yang lain mengizinkan Muslim untuk memberi selamat kepada orang-orang Kristen pada kesempatan Natal.

MUI menghormati pendapat para ulama yang melarang umat Islam untuk mengucapkan Selamat Natal kepada orang Kristen sesuai dengan ajaran Islam. Pendapat itu didasarkan pada alasan bahwa berharap umat Kristiani Merry Christmas adalah bagian dari kepercayaan agama mereka, katanya.

Demikian pula, MUI juga menghormati pandangan para ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat kepada orang Kristen pada kesempatan Natal tidak dilarang berdasarkan alasan bahwa mengucapkan Selamat Natal kepada orang Kristen bukan bagian dari kepercayaan agama mereka tetapi hanya untuk menunjukkan rasa hormat berdasarkan persahabatan, lingkungan, dan hubungan antar manusia, katanya.

MUI menyerukan umat Islam di seluruh negeri untuk berhati-hati dalam menanggapi pendapat yang berbeda dan tidak menjadikannya polemik yang dapat meredam hubungan harmonis dengan sesama Muslim atau penganut agama lain, wakil ketua MUI menekankan.

Tidak ada komentar