HTI ORMAS RADIKAL RESMI DI BUBARKAN



Tito Karnavian selaku Jenderal Kapolri mengingatkan kepada HTI untuk tidak bertindak anarkis dalam menyikapi pembubaran ormasnya tesebut, pencabutan badan hukum yang diputuskan oleh pemerintah. Polri akan menindak tegas para mantan ormas HTI yang bertindak diluar batas asas demokrasi yang anarkis dan mengganggu keamanan negara sesuai dengan ketentuan hukum pidana.

Jika terjadi tindakan anarkis maka akan langsung dikenakan pasal hukum pidana yang berhubungan dengan kemanan negara, tegas Tito. Polri tidak akan segan segan menggunakan ketentuan hukum pasal 107 b undang-undang Nomor 27 tahun 1999 tentang Perubahan KUHP bilamana anggota HTI menimbulkan kekacauan. Kemkumham resmi mencabut status badan hukum yang dimiliki ormas HTI, pencabutan tersebut besrstatus hukum atas HTI yang diumumkan dalam jumpa pers kantor Kemkumham.

Langkah yang dilakukan dalam pencabutan badan hukum ormas HTI adalah untuk merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi serta kesatuan RI. Dalam ormas HTI yang didirikan oleh tokoh Islam Taqiyyuddin An Nabhani di Palestina tahun 1953 yang menginginkan dunia diperintah oleh satu khalifah (pemimpin). Hal itu lah yang sangat melenceng dari idelogi Pancasila, sebelum terjadi sesuatu yang tidak di inginkan maka Pemerintah langsung membuat Perrpu tersebut dan membubarkan ormas yang dianggap radikal ini.

Muhammad Romahurmuziy yang biasa disapa Romy Ketua dari Partai Persatuan Pembangungan menyebutkan bahwa PPP tidak mendukung atau mendukung pemerintah untuk membubarkan HTI. PPP telah membuka posko pengaduan di fraksi dan di DPP untuk menerima masukan kelompok masyarakat terhadap Perppu Ormas.

Tidak ada komentar