INI DIA BEBERAPA NAMA YANG TERJERAT DENGAN KASUS SUAP

INI DIA BEBERAPA NAMA YANG TERJERAT DENGAN KASUS SUAP

 INI DIA BEBERAPA NAMA YANG TERJERAT DENGAN KASUS SUAP

Pengadilan Tipikor Jakarta telah menghukum petugas pajak senior Handang Soekarno sampai 10 tahun penjara karena menerima suap terkait dengan kasus penghindaran pajak yang telah melibatkan perusahaan sumber PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP).

Kemudian Handang juga telah diperintahkan untuk bisa membayar denda sebesar Rp 500 juta (US $ 37.540) atau menerima empat bulan penjara tambahan.

"Terdakwa Handang Soekarno telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini," kata hakim Franky Tambuwun kepada persidangan seperti dikutip kompas.com, Senin.

Hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Franky mengatakan bahwa Handang menerima suap sebesar US $ 148.500 dari direktur negara EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair sebagai hadiah untuk mempercepat penyelesaian kasus penggelapan pajak.

Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 6 miliar yang dijanjikan oleh Nair, yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada bulan April karena perannya dalam kasus tersebut.


Sementara itu Kasus ini telah menarik perhatian publik karena telah melibatkan kerabat Presiden Joko "Jokowi" Widodo, pengusaha Arif Budi Sulistyo.

Arif bersaksi sebagai saksi dalam sidang Nair pada bulan April saat dia mengakui bahwa dia adalah mitra bisnis Nain namun membantah telah terlibat dalam penyuapan tersebut.

Tidak ada komentar