PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG GURU BK TERHADAP MURIDNYA

PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG GURU BK TERHADAP MURIDNYA


Seorang guru di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs N) di Bantul yang berinisial P (53) akhirnya harus mendekam di tahanan Mapolres Bantul akibat telah menghamili salah satu siswinya.


P yang diketahui telah menghamili salah satu siswinya yang berinisial A (15) yang saat ini sedang hamil sekitar 5 bulan akhirnya harus melihat sang guru terancam hukuman lebih dari 5 Tahun penjara.

Pihak Kapolres Bantul AKBP yakni Imam Kabut Sariadi manyatakan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan pihak keluarga pada tanggal 20 Juni 2017 yang lalu. Dimana korban diketahui telah dihamili oleh guru Bimbingan Konseling yang ada di sekolahnya.

Pelaku pernah datang kerumah korban untuk meminta maaf pada tanggal 7 July 2017 , namun pihak keluarga dari korban menolak permintaan maaf dari sang pelaku. Warga sekitar yang mengetahui hal tersebut akhirnya langsung membawa si P ke Polsek Imogiri dan akhirnya di teruskan ke Polres Bantul.

"Penetapan tersangka di mulai pada tanggal 8 July yang lalu," ungkapnya.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tersangka yang diketahui telah menyetubuhi sang korban sejak Desember 2016 hingga bulan Mei 2017 dan kejadian tersebut telah berulang sebanyak 10 kali.

Pelaku menjanjikan uang kepada korban dengan nilai Rp 100.000 hingga Rp 500.000 agar sang korban ingin melakukan apa yang di inginkan oleh sang pelaku.

"Korban dikasih jika sang pelaku hanya memiliki uang. Tujuan dari pembelian uang tersebut agar sang korban senang dan tidak memberitahukannya kepada orang lain," ungkapnya

Kabut juga menyatakan bahwa pada bulan Febuary yang lalu , Korban telah mengaku kepada sang guru bahwa dirinya sedang hamil , namun sang pelaku masih saja menyetubuhi sang korban hingga bulan Mei.

P juga menyuruh A untuk mengatakan kepada pihak keluarganya bahwa yang telah membuat dirinya hamil adalah sang teman yang berasal dari Magelang.

Imam juga menyatakan bahwa pihak penyidik juga sempat mengalami kesulitan dalam mendapatkan semua bukti bukti. Namun dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap A dan juga sejumlah barang bukti seperti ponsel , akhirnya kasus teresebut dapat terselesaikan bahwa A telah di hamili oleh si pelaku (P).

Dalam ponsel tersebut masih tersimpan bukti percakapan yang dilakukan oleh sang pelaku kepada si Korban.





Tidak ada komentar