TOLAK TINGGAL SATU RUMAH, SUAMI SIKSA ISTRI KE TEMBOK BETON
TOLAK TINGGAL SATU RUMAH, SUAMI SIKSA ISTRI KE TEMBOK BETON
Seorang pria bernama Asri Parakasi yang masih berusia 35 tahun, dan merupakan warga Jalan Pahlawan, Samarinda, Kalimantan Timur, saat ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Asri berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah menyiksa istri nya yang bernama Rajmawati, Asri mengaku dirinya emosi saat sang istri menolak untuk tinggal dengan nya dalam satu rumah.
Rahmawati menolak ajakan sang suami karena saat ini kedua nya sedang menjalani proses perceraian, Asri berhasil diamankan oleh petugas jatanras Polsekta Samarinda Ilir di rumahnya pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 malam. Kejadian yang menyakitkan tersebut menimpa Rahmawati pada hari Rabu 12 Juli 2017 pekan lalu.
Sekitar pukul 22.00 WITA, Asri yang mengunjungi kediaman Rahmawati yang berlokasi di Jalan Sultan Alimuddin, Kecamatan Sambutan, Samarinda, begitu bertemu dengan Rahmawati, Asri pun menyampaikan maksud kedatangan nya tersebut. Asri yang meminta ijin untuk bermalam di rumah korban pun mendapatkan penolakan karena kedua nya sedang berada dalam proses perceraian,"kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto.
Asri yang terus memaksa ingin bermalam bersama Rahmaati, dan begitu juga sebalik nya Rahmawati memberikan penolakan nya, yang pada akhir nya menyebabkan percecokan yang didengar oleh tetangga Rahmawati. Purwanto mengatakan pelaku yang sudah naik pitam pun langsung memukuli korban dengan menggunakan tangan nya, bahkan kepala korban berulang kali di benturkan ke tembok beton.
Rahmawati pun mengalami luka pada bagian pelipis kanan, dan luka robek pada bagian kepala nya. Korban yang tidak terima dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsekta Samarinda,"ujar Purwanto. Untuk melengkapi laporan korban, pihak kepolisian melakukan visum terhadap korban di Rumah Sakit.
Selain itu pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Asri yang dikabarkan telah melarikan diri setelah melakukan penyiksaan tersebut. Dan pada akhir nya pelaku berhasil diamankan pada pukul 23.00 WITA, di sekitar kawasan Pasar Segiri di Jalan Pahlawan yang tidak berjauhan dari lokasi rumah pelaku, dan pada saat pelaku diamankan juga tidak melakukan perlawanan,"tambah Purwanto.
Purwanto mengatakan bahwa saat ini pelaku meringkuk di sel tahanan Polsekta Samarinda Ilir, dan dikenakan dengan Undang-Undang No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,"tutup Purwanto.

Post a Comment