KEBERATAN JAKSA DALAM MENGHADIRKAN YUSRIL DALAM PERSIDANGAN BUNI YANI

KEBERATAN JAKSA DALAM MENGHADIRKAN YUSRIL DALAM PERSIDANGAN BUNI YANI

https://beritasarana88.blogspot.com/2017/09/keberatan-jaksa-dalam-menghadirkan.html

Ahli Hukum Tata Negara yakni Yusril Ihza Mahendra terlihat hadir sebagai saksi ahli dalam meringankan perisdangan yang ke 13 dalam kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani. Namun kehadiran Yusril di permasalahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Ketua Tim Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yakni Andi M Taufik menyatakan abhwa keahlian Yusril ini pastinya tidak sesuai dengan kasus Buni Yani yang masuk dalam Tindak Pidana Penggunaan Teknologi Informasi.

"Jaksa Penuntut Umum merasa keberatan antara hubungan IT dengan Konsitusi tidaklah memiliki hubungan , jadi tidak bisa diambil keterangannya," ujar JPU dalam sidang yang dilakukan di Gedung Perpustakaan dan kearsipan , Jalan Seram , Kota Bandung , Selasa 12 September 2017.

Keberatan Yusril tersebut langsung di tanggapi oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Buni Yani yakni Aldwin Rahadian. Menurutnya , maksud dari terdakwa dalam menghadirkan Yusril bertujuan untuk memberikan cerminan dalam teori hukum yang berhubungan dengan dakwaan jaksa.

"Saya ingin menjelasan , Beliau adalah ahli teori hukum dan konstitusi yang berhubungan dengan teori hukum untuk melakukan penjelasan mengenai Pasal 28 dan pasal 32 atas dakwaan terhadap terdakwa," jelasnya.

Menurutnya , Yusril sangat ahli dalam teori teori hukum yang diberikan kepada Kliennya. "Jadi selama ini dikenal dengan ahli konstitusi , beliau juga ahli dalam teori hukum , filsafat hukum dan nantinya akan diberitahukan bahwa teor teori hukum atas pasal yang diberikan," ujar Aldwin.

Yusril sendiri juga menegaskan bahwa kesaksian yang diberikannya dalam sidang tidaklah memiliki maksud kepada pihak tertentu. Dirinya menyatakan bahwa dirinya hanya ingin menyampaikan kapasitasnya sebagai seorang ahli.

"Saya hadir saat ini sebagai seorang ahli yang dalam keadaan normal untuk memberikan keterangan di bawah sumpah jangan di anggap orang memberikan keterangan ahli itu kalau di datangkan oleh ahli hukum itu telah memihak penasehat hukum," jelasnya

Tidak ada komentar