PEMERINTAH JAKARTA MEWAJIBKAN RUMAH SAKIT BERMITRA DENGAN BPJS

PEMERINTAH JAKARTA MEWAJIBKAN RUMAH SAKIT BERMITRA DENGAN BPJS
PEMERINTAH JAKARTA MEWAJIBKAN RUMAH SAKIT BERMITRA DENGAN BPJS


Pemerintah DKI Jakarta berencana mewajibkan seluruh rumah sakit di ibukota untuk menjadi mitra Badan Kesehatan dan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).

Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk membuat sebuah kemitraan sebagai persyaratan perpanjangan izin dan akreditasi rumah sakit.

"Jika mereka adalah rumah sakit swasta, akan ada persyaratan yang memaksa mereka untuk bergabung dengan BPJS, akan mulai berlaku tahun depan," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada hari Selasa. Dari 160 rumah sakit swasta yang terdaftar di Jakarta, hanya 64 bekerja sama dengan BPJS.

Langkah ini bertujuan untuk memenuhi harapan pemerintah bahwa semua rumah sakit bermitra dengan BPJS pada 2019, jelasnya.

Juga pada tahun 2019, ia menambahkan, pemerintah kota berencana untuk menerapkan program perawatan kesehatan, yang disebut perawatan kesehatan universal.

"Selain itu, kami telah secara konsisten memberikan layanan kelas tiga BPJS kepada semua orang di jakartans," kata Djarot.

BPJS Kesehatan dan Pemprov DKI telah sepakat untuk bekerjasama untuk memberikan perawatan kesehatan universal paling lambat 1 Januari 2019.

Dengan kesepakatan yang ditandatangani pada 2016, pemerintah kota diwajibkan untuk mencantumkan semua orang Jakart sebagai peserta kartu Sehat Indonesia Sehat Indonesia (JKN-KIS).

Tidak ada komentar