SEORANG IBU YANG TEGA MENJUAL BAYI BERUSIA SEBULAN DI PASAR BERHASIL DIAMANKAN
SEORANG IBU YANG TEGA MENJUAL BAYI BERUSIA SEBULAN DI PASAR BERHASIL DIAMANKAN
Seorang Ibu muda yang berinisial EJ tega menjual bayinya yang masih berusia 30 Hari (1 Bulan) di sekitar Pasar Loloe , Kecamatan Labalaba , Kabupaten Soppeng , Sulawesi Selatan. EJ berhasil di amankan oleh Satuan Buru Sergap Kepolisian Resor (Polres) Soppeng pada Hari Selasa 12 September 2017.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Soppeng Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yakni Indra Lutrianto menyatakan bahwa Ibu muda tersebut berencana untuk menjual bayinya dengan harga Rp 3,5 Juta. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga yang melihat seorang Ibu sedang melakukan penawaran terhadap bayinya untuk dijual di sekitar pasar.
Saat di tangkap , Ibu muda tersebut yang merupakan salah satu pendatang di Kabupaten Soppeng tersebut langsung dibawa ke Kantor Polres Soppeng. Di dalam ruang penyidik , sang Ibu (EJ) hanya bisa terus menangis dan tertunduk malu.
EJ mengaku bahwa dirinya terpaksa menjual sang Bayi akibat Faktor Ekonomi dan dirinya juga harus seghera melunasi biaya persalinan yang ada di Rumah Sakit. EJ juga menyatakan bahwa bayi yang ingin dijualnya juga merupakan hasil hubungan dirinya dengan kekasih gelapnya.
"Dari hasil penyelidikan , Polisi menjerat pelaku dengan Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima hingga lima belas Tahun Penjara," ujar AKBP Indra Lutrianto.
Sang Tersangka yakni EJ juga telh di titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Soppeng , sementara sang bayi saat ini masih berada di Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan.
Post a Comment