PEMERINTAH SAAT INI TELAH MENDESAK PBB TERKAIT DENGAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN
Kelompok Kerja Hak Asasi Manusia yang berbasis di Jakarta (HRWG) berharap pertemuan mendatang antara pemerintah Indonesia dan komite PBB untuk pekerja migran akan memberi momentum bagi negara tersebut untuk merevisi peraturan tentang perlindungan hak-hak pekerja migran.
Manajer program HRWG Daniel Awigra mengatakan bahwa komite tersebut dapat mendorong negara-negara, termasuk Indonesia, untuk menyelaraskan undang-undang mereka dengan standar universal, sebagaimana dikutip dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
"Dalam laporan kami disampaikan kepada panitia, kami mendesak panitia untuk merekomendasikan agar pemerintah [mengindahkan] konvensi tersebut dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tahun 2004," kata Daniel dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis.
Dia menambahkan bahwa revisi tersebut telah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Draf terakhir, bagaimanapun, masih disukai agen perekrutan swasta dan tidak memiliki standar yang ketat dalam proses rekrutmen, katanya.
"Instansi swasta seringkali tidak ingin terlibat saat ada kasus yang melibatkan pekerja yang mereka rekrut," kata Daniel.
Komite PBB akan mengadakan dialog untuk pertama kalinya dengan Indonesia dari 4 sampai 6 September di Jenewa, Swiss, mengenai kemajuan pemerintah dalam melaksanakan konvensi multilateral mengenai perlindungan pekerja migran.
Pada bulan April, Indonesia mengirimkan laporan awal kepada panitia sebagai persyaratan bagi negara-negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut.
Post a Comment