TARGET KPK TERHADAP ANGGOTA PANSUS ANGKET

TARGET KPK TERHADAP ANGGOTA PANSUS ANGKET

https://beritasarana88.blogspot.com/2017/09/target-kpk-terhadap-anggota-pansus.html

Hubungan antara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dengan PansusAngket di DPR kian memanas. Kini giliran Pihak KPK yang akan melakukan penyerangan kembali terhadap Pansus Angket.


Sebelumnya , Pansus Angket KPK telah mengundang Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman untuk hadir dalam rapat. Aris memberitahukan sejumlah masalah di dalam KPK. Termasuk masalah penyidik senior yang sering melakukan perlawanan. Hal tersebut di arahkan kepada Novel Baswedan.

Saatnya giliran KPK menjawab. Ketua KPK yakni Agus Rahardjo merasa apa yang telah dilakukan oleh Pansus Angket dalam mencegah proses Penegakan Hukum. Hal tersebut diyakini bisa menjerat para anggota Pansus KPK ke Meja Hijau.

"Kita sedang mempertimbangkan , misalnya akalu begini terus (Pasal) Obstruction of Justice kan bisa di terapkan," ujar Agus di Gedung KPK , Jakarta , Kamis 31 Agustus 2017.

Penyebab yang mengatur Obstruction of Justice tertuang dalam pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah di ubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun bunyi Pasal 21 tersebut yakni , 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah , membatasi atau menghalangi secara langsung atau tidang langsung penyelidikan , penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam kasus korupsi , dipidana dengan pidana penjara paling cepat 3 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah),'.

Menurut Agus , gerakan anti korupsi tak boleh dihentikan dan harus tetap berjalan. Agus berharap seluruh masyarakat akan tetap setia mendukung KPK dalam melakukan pemberantasan Korupsi yang ada di Indonesia.

"Karena kita memang ditugaskan dalam menangani kasus yang besar , selalu di hambat. Mudah mudahan jika rakyat memberikan dukungan kami juga bisa optimal dalam melakukan tugas kami," ujar Agus.

Niatan Agus dalam menangkap para anggota Pansus KPK ini pun mengundang reaksi keras dari Wakil Ketua DPR yakni Fahri Hamzah. Fahri menilai bahwa apa yang telah dilakukan oleh KPK tersebut bisa di sebut kecurangan. Sebab pembentukan Pansus Angket telah di atur dalam Undang Undang.

"Kalau Pansus DPR menanggapi bahwa KPK telah melakukan Sabotase dan kecurangan kepada Sistem Ketatanegaraan , maka KPK bisa diajukan untuk di bubarkan," jelas Fahri Hamzah.

Sejak dibentuk , Pansus Angket KPK telah melakukan sejumlah kegiatan. Seperti Melakukan kunjungan ke Lapas Sukamiskin , Temui BPK serta mengundang para ahli hukum pidana dan Tata Negara.

Dari sana , Pansus Angket KPK menyatakan bahwa telah menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Anti Korupsi itu. Misalnya mempengaruhi saksi dengan menanggung biaya hidupnya dan diberikan liburan ke Raja Ampat.

Teranyar , Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) yakni Indra Sahnun Lubis menyatakan bahwa penyidik KPK pernah meminjam Uang kepada Kliennya yang merupakan seorang pengusaha serta adik ipar dari Presiden RI yang ke 2 Soeharto yakni Probosutedjo. Tidak setengah setengah , Pinjaman yang di ajukan sebesar Rp 5 Milliar.

Uang yang di pinjam dengan menggunakan alasan bahwa dana tersebut akan digunakan oleh penyidik KPK dalam menjebak Hakim Mahkamah Agung yang sedang melakukan persidangan peninjauan kembali (PK) dalam kasus korupsi dana Penghijauan Hutan Tanaman Industri.

"Jadi Rencananya kan gini , orang MA , dia datang , Pak Probo laporkan kepada KPK. Ini ada orang dari MA mau minta sejumlah Uang segini , kebetulan dipinjamkan uang oleh KPK untuk melakukan jebakan terhadap MA. Uang tersebut juga diambil oleh MA," ujar Indra di Komplek Parlemen , Senaya , Jakarta , Kamis 31 Agustus 2017.





Tidak ada komentar