PIHAK KEPOLISIAN TELAH KEMBALI MEMBUKA KASUS TERKAIT DENGAN DOSEN UI
PIHAK KEPOLISIAN TELAH KEMBALI MEMBUKA KASUS TERKAIT DENGAN DOSEN UI
Hakim tunggal pengadilan Aris Bawono Langgeng telah memenuhi permintaan pendengaran praperadilan yang diajukan pada bulan Februari oleh Johan Khan, seorang pria yang menuduh Ade menghujat pada tahun 2015, untuk menantang dikeluarkannya surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) mengenai kasus tersebut.
Aris mengatakan polisi belum memeriksa beberapa bukti yang diberikan oleh Johan, yang berarti bahwa SP3 itu ilegal dan penyelidikan harus dilanjutkan.
Direktur unit kejahatan khusus, Sr. Comr. Ade Deriyan, mengatakan pada hari Selasa bahwa polisi akan menginvestigasi ulang kasus ini.
"Kami akan membuka kembali penyelidikan setelah menerima salinan putusan pengadilan," kata Ade di kantor polisi Jakarta.
Dia mengatakan bahwa polisi memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut pada bulan Februari karena mereka tidak dapat menemukan unsur-unsur kriminal.
Kasusnya dimulai saat Ade, seorang dosen ilmu komunikasi, menulis sebuah pernyataan yang berbunyi "Allah bukan bahasa Arab" di akun Facebook-nya pada bulan Mei 2015.
Johan menuntut agar Ade meminta maaf secara terbuka namun yang terakhir menolaknya.
Ade pergi ke Polda Metro Jaya pada bulan Juni tahun lalu untuk mengklarifikasi dirinya atas kasus tersebut.
Post a Comment