JAKSA MEMINTA UNTUK HUKUMAN 14 TAHUN PENJARA KEPADA TERSANGKA PENYELUDUPAN SABU

JAKSA MEMINTA UNTUK HUKUMAN 14 TAHUN PENJARA KEPADA TERSANGKA PENYELUDUPAN SABU
JAKSA MEMINTA UNTUK HUKUMAN 14 TAHUN PENJARA KEPADA TERSANGKA PENYELUDUPAN SABU

Jaksa di Pengadilan Negeri Medan menuntut agar aktor Malaysia Khaeryll Benjamin bin Ibrahim, yang lebih dikenal dengan sebutan Benjy, 38, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan didenda Rs 800 juta (US $ 59.360) karena diduga menyelundupkan sabu metamfetamin di rektumnya.

Dalam persidangan pada hari Rabu, jaksa Maria F. Tarigan berpendapat bahwa Khaeryll diduga telah melanggar UU Narkotika tahun 2009.

"Kami menuntut agar majelis hakim memenjarakan terdakwa selama 14 tahun," katanya dalam persidangan, diketuai oleh Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, Khaeryll mengatakan bahwa dia akan membaca pernyataan pembelaannya pada persidangannya minggu depan.

Dia ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang di Sumatera Utara pada tanggal 18 April. Petugas diduga menemukan 4.5 gram methamphetamine kristal yang dikenal secara lokal sebagai sabu-sabu di rektumnya.

Khaerryll, putra aktris legendaris Malaysia Azean Irdawaty, juga menghadapi tuduhan terkait narkoba di Malaysia, termasuk tuduhan perdagangan sabu-sabu.

Tidak ada komentar