TUKUL DIAMANKAN PIHAK KEPOLISIAN KARENA KEDAPATAN EDARKAN NARKOBA

TUKUL DIAMANKAN PIHAK KEPOLISIAN KARENA KEDAPATAN EDARKAN NARKOBA

TUKUL DIAMANKAN PIHAK KEPOLISIAN KARENA KEDAPATAN EDARKAN NARKOBA

Pihak kepolisian satuan Narkoba Polres Sukabumi Jawa Barat berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial YK alias Tukul, yang merupakan warga Kampung Cipanas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tukul diamankan oleh pihak kepolisian karena kedapatan menjual narkoba jenis ganja.

"Tersangka bernama Tukul masih berusia 19 tahun, dan berhasil diamankan di kawasan Jalan Raya Cibadak-Parungkuda ketika sedang nongkrong di sebuah warung. Dan dari hasil penangkapan tersebut berhasil disita barang bukti sebanyak 18,31 gram ganja kering yang sudah dikemas rapi menjadi satu bentuk paket kecil yang sudah siap edar,"ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Jajang Tardiana.

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan bahwa penangkapan Tukul ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat yang merasa curiga dengan segala yang dilakukan oleh Tukul. Begitu menerima informasi pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian tentang keberadaan tersangka.

Petugas yang melakukan penyelidikan pun melihat tersangka sedang duduk disebuah warung, yang diduga sedang menjual barang haram tersebut tidak menunggu waktu lama, petugas pun langsung melakukan penangkapan. Tukul akhir nya tidak bisa berbuat apa-apa ketika pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa ganja kering yang di sembunyikan oleh pelaku di balik pakaiannya.

"Saat ini pihak kami masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, dan semua pengakuan dari Tukul selaku tersangka ganja tersebut berhasil di dapatkan dari seseorang. Selain itu tersangka juga mengaku jika barang haram tersebut untuk dijual kembali,"tambah nya.

Jajang menambahkan jika saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap seorang pemasok ganja terhadap tersangka. Dan Tukul dijerat dengan pasal 111 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, terkait dengan Narkotika dengan ancaman penjara paling sebentar empat tahun.

Tidak ada komentar