PENYELIDIKAN YANG DILAKUKAN OLEH PPP TERHADAP JABATAN 104 WNA YANG BEKERJA DI HOTEL ALEXIS

PENYELIDIKAN YANG DILAKUKAN OLEH PPP TERHADAP JABATAN 104 WNA YANG BEKERJA DI HOTEL ALEXIS

https://beritasarana88.blogspot.com/2017/11/penyelidikan-yang-dilakukan-oleh-ppp.html

Pemprov DKI telah resmi melakukan penolakan perpanjangan Izin Operasional Hotel Alexis , Jakarta Utara. Telah terbukti juga bahwa Hotel Alexis juga mempekerjakan sebanyak 104 Tenaga Kerja Asing (WNA) dari beberapa Negara.


Anggota Komisi IX DPR RI / Fraksi PPP yakni Okky Asokawati meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memproses masalah mengenai 104 TKA yang dipekerjakan oleh Alexis. Okky meminta agar pemerintah bersikap tegas dalam menerapkan aturan mengenai keberadaan Warga Asing yang termasuk TKA. Terlebih lagi keberadaan mereka mengisyarakatn untuk melakukan perbuatan asusila.

"Menunjuk UU 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker 16/2015 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing , Penggunaan TKA di perkenankan dalam posisi manager dan memiliki manfaat untuk melakukan transfer Knowledge (Alih Pengetahuan) terhadap Tenaga Kerja Domestik. Pertanyaannya yaitu apa latar belakang TKA yang bekerja di Alexis tersebut?." ujar Okky saat di konfirmasi , Kamis 2 November 2017.

Okky memohon kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum serta HAM dalam hal tersebut , Ditjen Keimigrasian untuk memonitor TKA yang bekerja di Hotel dan Tempat Hiburan terkait dengan izin mereka di Indonesia.

"Jika mereka memiliki izin bekerja , apakah sudah memenuhi ketentuan sebagaimana yang sudah di atur dalam UU Ketenagakerjaan? Jika mereka hanya memiliki izin berkunjung , Namun dalam praktiknya , mereka bekerja berarti mereka sudah menyalahgunakan izin," jelas Okky.

Langkah Pemprov DKI Jakarta tersebut harus menjadi kesempatan baik untuk semua pihak dalam menerbitkan serta menegakkan aturan , termasuk dalam aspek ketenagakjerjaan.

Tidak ada komentar