REMAJA PENGEDAR PIL TRAMADOL DAN HEXYMER DIAMANKAN POLISI
REMAJA PENGEDAR PIL TRAMADOL DAN HEXYMER DIAMANKAN POLISI
Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang remaja berusia 18 tahun, yang mengedarkan pil tramadol juga pil hexymer di kawasan Kronjo, Kabupaten Tanggerang. Dari tangan tersangka pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 15 bungkus plastik yang berisikan dengan 384 butir hexymer dan 1.232 butir tramadol, dan sejumlah uang tunai dari hasil penjualan Rp 200 ribu.
AKP Uka Subakti, Kapolsek Kronjo mengatakan jika tersangka berinisial S alias Ipul berhasil diamankan di dekat ruko kosong yang ada di Desa Pesilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tanggerang, Ipul diamankan pihak kepolisian pada hari Minggu 05 November 2017 kemarin.
Penangkapan terhadap Ipul ketika banyak masyarakat yang melaporkan karena merasa resah karena sering kali terjadi transaksi terkait dengan obat jenis Tramadol dan Hexymer yang sangat bebas, yang selama ini dilakukan oleh Ipul.
" Ketika kami melakukan pemeriksaan, ternyata benar saja ada barang bukti berupa obat-obatan dari farmasi yang di jual secara ilegal dalam jumlah besar. Ribuan butri obat tersebut sudah dibungkus dalam beberapa plastik klip berwarna bening," ungkap Uka.
Karena perbuatan yang dilakukan oleh Ipul akan dikenakan dengan Pasal 196 Juncto 197 UU No. 36 Tahun 2009 terkait dengan kesehatan.

Post a Comment