BAKAL PANGGIL KPK LAGI, KETUA PANSUS BANTAH BERKAITAN DENGAN KASUS SETNOV
BAKAL PANGGIL KPK LAGI, KETUA PANSUS BANTAH BERKAITAN DENGAN KASUS SETNOV
![]() |
Ketua Pansus Hak Angket |
Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat internal untuk membahas jadwal kegiatan ke depan. Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan salah satu hasil rapat adalah memanggil kembali KPK ke forum rapat.
Surat pemanggilan kedua telah disampaikan kepada KPK. Agun menyebut surat tersebut lebih spesifik untuk mengonfirmasi soal 4 temuan Pansus soal pelanggaran kinerja KPK yakni aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola SDM.
"Disepakati kami akan panggil kembali, kami sudah punya sejumlah temuan," kata Agun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta,
Saat pemanggilan pertama, kata Agun, KPK menolak hadir dengan dalih sedang menjadi pihak yang terkait dalam uji materi pasal angket UU MD3 di Mahkamah konstitusi (MK).
"Karena itu, kami berharap pada pemanggilan kedua ini pihak KPK akan bisa lebih koperatif, bisa lebih akomodatif memenuhi undangan kami, karena dalam pikiran kami proses hukum itu tidak pernah menghalangi sebuah fungsi-fungsi pelayanan publik dan itu sudah ada dalam putusan MK," tegasnya.
Agun membantah kembali berjalannya Pansus angket dihubung-hubungkan dengan penjemputan paksa Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK di kediamannya, Jalan Wijaya 13 Nomor 19, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam.
Pemanggilan KPK tersebut dikarenakan masa sidang saat ini berlangsung singkat. Terlebih, muncul permintaan dari Setnov agar Pansus Angket KPK segera menyelesaikan laporan hasil kerja pada masa sidang sekarang.
"Tidak ada kaitannya dengan fenomena yang terjadi hari ini, karena ada tidaknya peristiwa hari ini, kami akan tetap melakukan pemanggilan tersebut," tegasnya.
Post a Comment