KEADILAN YANG DI INGINKAN TERSANGKA KASUS E-KTP DALAM STATUS KOLABORATOR

KEADILAN YANG DI INGINKAN TERSANGKA KASUS E-KTP DALAM STATUS KOLABORATOR

https://beritasarana88.blogspot.com/2018/01/keadilan-yang-di-inginkan-tersangka.html

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima permintaan dari pengusaha dan tersangka korupsi Anang Sugiana Sudihardjo untuk status kolaborator keadilan dalam kasus korupsi e-KTP.


Ahli bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa komisi tersebut akan menilai konsistensi tersangka dalam menyediakan badan antigraft dengan informasi yang relevan mengenai kasus tersebut , yang dilaporkan karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun (US $ 172 juta).

"Meminta status kolaborator keadilan adalah hak tersangka atau terdakwa. Namun , hal tersebut tergantung pada kemauan mereka untuk memberi kami informasi yang berharga. Jika tidak , jaksa akan menuntut hukuman maksimal [20 tahun penjara] dalam persidangan," ujar Febri pada hari Rabu 31 Januari 2018.

KPK memiliki kewenangan untuk memberikan status keadilan kepada terdakwa yang dianggap kooperatif dalam mengungkap kasus korupsi. Dengan status seperti itu , terdakwa dapat diberi beberapa imbalan , termasuk hukuman ringan dan remisi hukuman , sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah tentang pengampunan.

Anang yang merupakan direktur utama perusahaan konsultan IT PT Quadra Solution merupakan tersangka terakhir dalam kasus tersebut untuk meminta status kolaborator keadilan.

Sebelumnya di bulan tersebut , mantan pembicara dan terdakwa DPR Setya Novanto juga meminta status tersebut.

Tidak ada komentar