RESPON KPK TERHADAP BANTAHAN SETYA NOVANTO DALAM KETERLIBATAN TERHADAP KASUS E-KTP

RESPON KPK TERHADAP BANTAHAN SETYA NOVANTO DALAM KETERLIBATAN TERHADAP KASUS E-KTP

https://beritasarana88.blogspot.com/2018/01/respon-kpk-terhadap-bantahan-setya.html

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Setya Novanto hingga saat ini masih membantah keterlibatannya dalam Kasus Korupsi terhadap Kartu Identitas Elektronik (e-KTP) selama persidangan tersebut.


"Hingga saat ini , belum adanya informasi penting yang terungkap dari sang terdakwa dan kami tahu bahwa apa yang dikatakan di pengadilan merupakan suatu bantahan," ujar Ahli Bicara KPK Febri Diansyah , Selasa 30 Januari 2018.

Pernyataan yang dibuat Febri merupakan tanggapan yang diberikan oleh Setya Novanto untuk menyerahkan dirinya sebagai rekan keadilan kepada pihak KPK.

"Memulai pada peraturan Undang Undang Perlindungan Saksi dan Saksi Korban serta Surat edaran pengadilan tertinggi , Kita harus memperlajari persyaratan JC yang termasuk sudah mengakui kejahatan mereka serta mengungkapkan tersangka utama lainnya," ujar Febri.

Febri menyatakan bahwa KPK akan terus memperhatikann pencobaan mantan Ketua DPR tersebut. "Kita akan lihat apa yang Setya Novanto katakan saat di pengadilan. Seperti mengakui kejahatannya," ujar Febri.

KPK juga menyatakan bahwa JC tidak boleh menjadi Tersangka Utama dalam kasus tersebut.

Setya Novanto telah di dakwa dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara untuk keuntuingan pribadi. Sehingga Setya Novanto akan menjalani Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara.

Tidak ada komentar