INI BUKTI YANG DIBAWA PENGACARA DALAM SIDANG CERAI AHOK DAN VERONICA
INI BUKTI YANG DIBAWA PENGACARA DALAM SIDANG CERAI AHOK DAN VERONICA
Sidang kedua Gugatan Cerai yang dilakukan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Istrinya yakni Veronica Tan akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sidang Lanjutkan tersebut dilakukan pada Hari ini yaitu Hari Rabu 14 Februari 2018. Hari ini merupakan hari yang tidak secara sengaja bersamaan dengan hari Valentine dan sidang tersebut juga dilanjutkan dengan beragendakan Pembuktian Surat dan rekaman.
"Agendanya yakni berupa Pembuktian tertulis serta rekaman," ujar sang Kuasa Hukum yang sekaligus juga Adik Kandung dari Ahok yakni Fifi Lety Indra saat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara , Jalan Gajah Mada , Jakarta Pusat , Rabu 14 Februari 2018.
Menurut Fifi Kety , ada beberapa surat yang dibawanya kedalam persidangan Hari ini yakni diantaranya adalah Akta Nikah (Surat Nikah) serta Akta Lahir (Surat Lahir) ketoga anak Basuki bersama dengan Veronica.
Namun sidang kali ini kembali tidak di hadiri oleh Pihak Veronica serta Perwakilannya yakni Sang Kuasa Hukum.
Fifi juga menyatakan bahwa sejauh ini belum adanya rencana pencabutan Gugatan Cerai dari Pihak Ahok. "Tidak ada sama sekali rencana pencabutan Gugatan. Sidang tersebut akjan berlanjut hingga proses Keputusan," ujar Fifi kepada para media.
Selain Fifi selaku pengacara Ahok serta Adik Kandung dari Ahok , ternyata ada Pengacara lainnya yakni Pengacara Josefina A Syukur yang ikut dalam persidangan yang dilakukan hari ini.
Basuki Tjahaja Purnama telah mengirimkan Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui sang Kuasa Hukumnya yakni Josefina A Syukur pada Tanggal 5 Januari 2018 yang lalu. Fifi menyatakan bahwa perceraian tersebut terjadi karena adanya Pihak Ke Tiga dalam Perkawinan sang Kakak yakni Basuki dengan Veronica.

Post a Comment