Bupati Bandung Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka KORUPSI


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Bupati Bandung Barat yaitu AbuBakar terdakwa dalam kasus tindakan pidana korupsi sebab diduga AbuBakar telah menerima uang dan hadiah lainnya.

Pada hari Selasa kemarin (10/04/2018), KPK sudah melaksanakan tindakan terkaitnya kasus ini dan langsung mengamankan sejumlah orang dan barang bukti. Selain AbuBakar, KPK juga telah memastikan bahwa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat yang bernama Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto juga sebagai terdakwa atas kasus ini.

Untuk ketiga tersangka ini sudah menerima hadiah maupun janji. KPK juga telah memastikan bahwa Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat dengan Bapak Asep Hidayat juga dinyatakan tersangka dalam kasus korupsi.

Sekarang KPK meningkatkan status penindakan kasus ini ke penyidikan serta langsung menetapkanya sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Bapak Saut Situmorang dalam pertemuan pers digedung KPK, pada hari Rabu (11/04/2018). Wakil Ketua KPK Bapak Saut Situmorang mengatakan bahwa seorang Bupati Bandung Barat yaitu AbuBakar telah menerima sejumlah hadiah dan janji yang dibuat bertentangan dengan tanggung jawabnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menduga, kalau seorang AbuBakar telah meminta uang terhadap beberapa kepala dinas demi kepentingan pencalonan istrinya yang bernama Elin Suharliah, agar bisa menjadi calon Bupati Bandung Barat.

Permintaan tersebut telah disampaikan ke dalam pertemuan antara AbuBakar bersama kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang telah diadakan pada bulan Januari sampai Bulan Maret 2018. Sampai saat ini di bulan April, Bupati AbuBakar terus memintai uang ini dengan alasan untuk melunaskan pembayaran kelembaga survei," ujar Saut.

Tidak ada komentar