Hati-hati Dengan Penjualan Jual Beli Online Kembali Memakan Korban


Penipuan jual beli online yang manfaatkan situs Sosial Media dan kini jual beli online kembali memakan korban. Karena kejadian tersebut, telah mengenai seorang pria yang bernama Mohammad Sofil Mubarrod berumur 20, Warga Dusun Setro Desa Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Ketika hendak ingin menjual Kamera DSLR EOS Canon 70 D dengan seharga Rp. 7.500.000.

Peristiwa tersebut, berawal saat sih Korban (Sofil) mempostingkan Kamera DSLR miliknya pada hari Minggu tanggal 1 April 2018 melalui Situs Jual Beli OLX. Selepas 4 hari berlalu, seorang pembeli datang dengan mengaku nama Hendra yang berniat untuk membeli kamera milik Sofil tersebut dan mendatangi ke diaman dengan mengendarai mobil Toyota Sienta Putih bernomor polisi L 1704 SZ.

Semulanya Hendra sih Pembeli mengajak Sofil sih penjual untuk ketemuan di luar, akan tetapi, berhubung waktu sudah terlalu malam saya tidak bisa keluar dan memintanya untuk datang ke rumah saya,” ujar Sofil pada hari Minggu (08/04/2018).

Ketika saya minta untuk membayar uang tunai, ungkap Sofil, Hendra sih pembeli berkata akan membayar lewat transfer. Karena Pelaku saat itu berkata tidak membawa uang tunai dan langsung meminta nomor rekening saya dan akan dibayar melalui transfer M-Banking BCA.

Sehabis memperlihatkan bukti transaksi jika proses transfer sudah berhasil melalui handphone Hendra sih Pembeli dan akhirnya kameranya langsung diserahkan ke pembeli dan dibawa pulang pembeli. Sesudah itu saat saya mau melakukan pengecekan di ATM dan ternyata tidak ada uang yang masuk kedalam tabungan saya dan saldo saya juga tidak bertambah," Ujar Sofil.

Seorang Sofil merasa dirugikan dan telah menjadi korban penipuan oleh yang bernama Hendra sih pembeli kameranya. Kemudian Sofil Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Prambon, Sidoarjo. Dengan membawa bukti laporan pada hari Senin Tanggal 9 April 2018 sesuai dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP Tentang Penipuan atau Penggelapan.

Tidak ada komentar