Minuman Keras Oplosan Membahayakan Banyak Jiwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggangkat suara terkait kasus jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat mereka yang sudah minum-minuman keras oplosan (miras). MUI menganjurkan agar beberapa tokoh agama bisa mendakwahkan soal penjualan minuman haram tersebut ke masyarakat.
Bukan hanya dilarang oleh agama, minuman keras itu juga sangat membahayakan kejiwaan manusia, maka dari itu untuk semua masyarakat jangan mencoba untuk membeli minuman keras oplosan dan harus kalian jauhi," ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid didalam laporan keterangan yang ditulisnya, pada hari Jumat (13/04/2018).
MUI juga langsung mendesak pemerintah dan DPR untuk secepatnya menyelesaikan pembahasan RUU tentang minuman yang beralkohol. Zainut mengatakan, sudah banyaknya peredaran miras oplosan dikarenakan payung hukum tentang peraturan minuman ini masih sangat lemah.
Untuk melarang penjual Minuman keras oplosan hanya dapat diatur oleh Menteri Perdagangan tentang larangan menjual miras oplosan,Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran atau penyebaran penjualan Minuman Beralkohol. Peredaran tersebut telah kami nilai sudah tidak bisa lagi memadai, Sehingga kami membutuhkan yang lebih kuat untuk mengatur peraturan,' ujar Zainut Tauhid
Maraknya peredaran minuman keras oplosan di kawasan masyarakat berdampak akan memakan banyaknya korban jiwa. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat saja sudah memakan korban jiwa hingga telah mencapai 89 orang. Fenomena ini membuat Wakil Kapolri Komjen Syafruddin, memerintahkan untuk semua anggota kepolisian agar menangkap dan memberantasi para penjual minuman keras oplosan sampai ke akar-akarnya.

Post a Comment