Tanggapan Kubu Oesman Sapta Odong saat Gugatan nya di Tolak oleh PTUN
Kubu Oesman Sapta Odang (OSO) seorang Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Bapak Sutrisno Iwantono telah menilai sebuah keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah menolak permintaan permohonan soal keputusan fiktif positif dari Bapak Sarifuddin Sudding dan Kubu Daryatmo menunjukan kepengurusannya yang sah setelah keputusan HAM dan SK Kementerian Hukum. Keputusan tersebut, Pak Sutrisno mengatakan kalau kepengurusan yang telah ditunjukan oleh Kubu Daryatmo itu belum bisa di katakan sah secara hukum.
Kepengurusan yang telah ditunjukan itu tidak diakui. Akan tetapi HAM dan SK Menteri mengatakan, kalau Sekretaris Jenderal Partai Hanura Herry Lontung Siregar dan Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) selaku Ketua Umum Partai Hanura tersebut masih sah," ujar Sutrisno di City Tower, pada hari Kamis (17/05/2018).
Dia menjelaskan, kalau keputusan dari PTUN tersebut untuk memastikan kepengurusan kubu OSO agar pekerjaannya dilakukan sesuai program yang sebelumnya sudah disepakati pada saat rakernas Partai Hanura.
Kami percaya dengan ini kami bisa bertambah kokoh sekaligus bisa maju kedepan agar dapat memenangkan Pemilu 2019 yang akan datang,"uangkapnya.
Untuk para pengurus DPP juga sudah meminta kadernya tetap fokus bekerja menyiapkan Pemilu 2019 yang akan datang. Semua itu tidak terkait dengan konflik dua lisme kepengurusan Partai Hanura yang terjadi antara Daryatmo dan Oesman Sapta Odang.
Kami meminta kepada seluruh kader tetap bekerja seperti biasanya, dan fokus menjalankan persiapan diri kalian untuk Pemilu 2019 mendatang. Ya pastinya penting sebab saat ini sedang dalam proses pencalegan," ucap Pak Sutrisno.
Post a Comment