Ilham Saputra : Peraturan PKPU akan dijalankan secara otomatis jika Kemenkumham masih tidak setuju


Ilham Saputra seorang Komisioner Komisi Umum (KPU) mengatakan kalau lembaganya bakal menjalankan peraturan otomatis KPU (PKPU) mengenai pencalonan legislatif tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi sebagai Calon Legislatif, walaupun HAM dan Kementerian Hukum tidak menyetujui peraturan itu dimasukan ke dalam Undang-Undang.

Ya pastinya," kata Bapak Ilham Saputra saat ditanyai oleh wartawan, pada hari Selasa 19 Juni 2018.

Akan tetapi KPU  tetap melakukan berbagai cara dan berusaha agar pengundangan PKPU dijalankan seperti biasa yakni melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Kami terus laksanakan melegalisir semua PKPU kami ke Kementerian Hukum dan HAM. Ya kami akan terus melakukan proses tersebut," tuturnya.

KPU juga akan terus memberikan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai suatu balasan mengenai surat Kemenkumhan yang sebelumnya sudah menolak peraturan larangan itu dan telah kembalikan kepada PKPU.

Tunggu saja, nantinya kami akan membuat suratnya lagi pada tanggal 21 Juni 2018, karena kami ingin memastikan sudah sampai sejauh mana PKPU kami. Jadi tunggu saja nanti akan kita lihat reaksi dari Kementerian Hukum dan HAM," ucap Pak Ilham Saputra.

Kalau nantinya Kementerian Hukum dan HAM masih bersih keras menolak, Terpaksa KPU bakal langsung menjalankan aturan tersebut secara tersendiri atau otomatis. Lalu kami anggap PKPU sudah berlaku dengan otomatisnya ketika sudah disetujui dan ditanda tangani oleh Ketua KPU," ungkapnya.

Tidak ada komentar