INI PERATURAN BARU YANG TELAH DIKELUARKAN BI DALAM MEMBELI RUMAH

INI PERATURAN BARU YANG TELAH DIKELUARKAN BI DALAM MEMBELI RUMAH

https://beritasarana88.blogspot.com/2018/06/ini-peraturan-baru-yang-telah.html

Bank Indonesia kembali melakukan relaksai peraturan Loan To Value (LTV) atau Aturan mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR).


Jika dalam Aturan LTV sebelumnya , Para Calon Pembeli Rumah Pertama , Pihak BI akan mengatur DP sebesar 10 persen dari Harga Rumah. Namun saat ini Pihak BI telah membebaskan masalah mengenai besaran DP untuk para Calon Pembeli rumah.

"Jadi kami sudah tidak mengatur masalah mengenai besaran LTV untuk rumah pertama. Semuanya kini sudah diserahkan kepada Pihak Manajemen resiko Masing Masing Perbankan," ujar sang Gubernur Bank Indonesia (BI) yakni Perry Warjiyo saat di Kantornya , Jumat 29 June 2018.

Tidak hanya itu , BI juga sudah mempermudah ketentuan LTV untuk urutan kepemilikan rumah. Jika di aturan sebelumnya Kepemilikan rumah kedua di atur dengan DP 15 Persen dan rumah ke tiga serta selanjutnya dengan DP 20 persen. Saat ini Pihak BI telah memudahkannya menjadi DP 15 persen untuk kategori kepemilikan rumah kedua hingga selanjutnya.

Perry juga menjelaskan bahwa dengan kelonggaran peraturan LTV tersebut , Pihaknya berharap hal tersebut dapat mendorong sektor kredit sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya sentimen global.

"Mengapa begitu , Sebab jika kredit properti tersebut dapat meningkat maka hal tersebut akan menimbulkan multiplayer effect yang cukup luar biasa di berbagai sektor seperti meningkatkan kebutuhan akan tenaga kerja , bahan bangunan dan sebagainya," ujar Perry.

Sebagai Syarat , Perbanka yang dapat menerapkan peraturan terhadap kelonggaran LTV tersebut yaitu : 
  • Perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) nett kurang dari 5 persen. 
  • Rasio NPL KPR Gross kurang dari 5 persen.
'Peraturan tersebut akan berlaku pada Tanggal 1 Agustus 2018," jelas Perry.

Tidak ada komentar