BEGINI PENGAKUAN APARAT KEPOLISIAN TERKAIT KASUS NUR MAHMUDI

BEGINI PENGAKUAN APARAT KEPOLISIAN TERKAIT KASUS NUR MAHMUDI

https://beritasarana88.blogspot.com/2018/08/begini-pengakuan-aparat-kepolisian.html

Penyidik Unit Tipikor Polresta Depok saat ini dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Puluhan Saksi yang terkait dengan kasus dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Nangka , Tapos Depok. 


Kasus tersebut telah membuat mantan Walikota Depok yaknu Nur Mahmudi Ismail dan Mantan Sekda Depok yakni Harry Prihanto mendapatkan status Tersangka.

"Sudah ada kurang lebih 80 Saksi yang dimintai keterangan. Beberapa Barang Bukti juga sudah diamankan. Penyelidikan tersebut sudah di mulai sejak Bulan November Tahun 2017 yang lalu," ujar Kapolresta Depok yakni Kombes Pol Didik Sugiarto , Rabu 29 Agustus 2018.

Tim Auditor juga sudah melakukan perhitungan dari total kerugian yang telah dialami oleh Negara yang sudah mencapai Rp 10 Miliar. "Sudah dilakukan perhitungan tentang kerugian Negara oleh Tim Auditor dari BPK," ujar Didik menjelaskan.

Dugaan Kasus Korupsi tersebut terkait dengan Proyek Pelebaran Jalan nangka , Kecamatan Tapos , Depok. Dimana Proyek tersebut mendapatkan Bocoran Dana Daerah yang Nilainya sangat Fantastis di Tahun 2015.

"Dari beberapa alat bukti , Tim Penyidik berhasil menetapkan NMI dan Saudara HP yang selaku Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proses Kegiatan Penyediaan Tanah Jalan Nangka Tahun Anggaran 2015," Jelasnya,

Dari puluhan saksi yang di panggil , Kapolres menyatakan bahwa Wali Kota Depok saat ini yakni Idris Abdul Shomad yang masih belum diperiksa. Seperti yang telah diketahui , Pada Tahun 2015 , Idris masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota yang pada saat itu sedang mendampingi Nur Mahmudi. 

"Belum , Yang jelas Penyidik akan memeriksa orang orang yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dia sebagai saksi dan pihak terkait pertimbangan penyidik. Fakta Hukum ditemukan merupakan bagian dari langkah penyelidikan selanjutnya," ujarnya.

Tidak ada komentar