Komisi Fatwa MUI Akan Segera Memutuskan Status Vaksin MR Dari India


Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan segera mengeluarkan keputusan tentang vaksin campak-rubella atau MR dari Negara India yang digunakan untuk kampanye imunisasi MR di ke-28 provinsi yang berada di luar Jawa.

Komisi Fatwa akan mengadakan suatu perjumpaan. Insya Allah malam ini keputusan itu bakal segera dikeluarkan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh mengatakan di Jakarta, pada hari Senin, 20 Agustus 2018.

Asrorun Ni'am Soleh tak mau banyak mengomentari persoalan yang mengatakan vaksin MR positif mengandung unsur-unsur yang tidak halal sampai keputusan tersebut dikeluarkan secara resmi.

Berdasarkan perjumpaan antara Menteri Kesehatan Nila Moeloek dan MUI pada hari Jum'at 3 Agustus 2018, MUI menyetujui percepatan sertifikasi halal untuk vaksin MR dengan bantuan Menteri Kesehatan.

Nila Moeloek menulis suatu surat untuk produsen vaksin di Negara India Serum Institute of India untuk meminta dokumen yang terkait dengan kandungan vaksin MR. Lalu kemudian konten akan diperiksa oleh Lembaga Penelitian MUI Makanan, Obat dan Kosmetika (LPPOM) untuk mengetahui status halal.

Setelah mendapatkan hasil, Komisi Fatwa MUI akan mengeluarkan fatwa atau keputusan terkait nya dengan vaksin MR yang dipakai untuk kampanye imunisasi campak rubella dan seruannya kepada masyarakat.

Tidak ada komentar