KPK Kembali Mengajukan Pertanyaan Kepada Sri Puguh Budi Utami Atas Kasus Suap Sukamiskin


Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan pertanyaan lagi kepada Sri Puguh Budi Utami seorang Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sri Puguh Budi Utami akan ditanyai tentang kasus suap Lapas Sukamiskin dengan terdakwa Wahid Husein.

Hari ini merupakan jadwal untuk mempertanyakan Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan yang bernamma Sri Puguh Budi Utami sebagai seorang saksi," kata Bapak Febri Diansyah selaku juru bicara KPK dalam sebuah keterangan yang tertulis, pada hari Jumat, 23 Agustus 2018.

Febri Diansyah mengatakan Sri Puguh Budi Utami akan diperiksa silang sebagai saksi untuk mencurigai Fahmy Darmawansyah sebagai seorang narapidana korupsi yang dituduh yelah menyuap mantan sipir Sukamiskin, Wahid Husein.

Selain Sri Puguh Budi Utami, pihak KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni stafnya Mul dan seorang pria dari sektor swasta dan KM Imam Tauhid.

KPK telah menunjuk ke empat orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus suap Sukamiskin. Selain Wahid Husein, ada juga stafnya yang bernama Hendry Saputra yang juga diduga menerima suap tersebut serta Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat sebagai penyuap.

Pihak KPK mencurigai Fahmi Darmawansyah menyuap Wahid Husein dengan sebuah mobil Mitsubishi Triton berwarna hitam Melebihi untuk mendapatkan fasilitas penjara mewah dan izin untuk pergi ke luar penjara. Praktek itu terungkap ketika KPK menggeledah sel Fahmi Darmawansyah yang dihias keluar dan dilengkapi dengan fasilitas AC, televisi, kulkas, serta wastafel vanity.

Tidak ada komentar