KPU Menyebut Gerakan #2019GantiPresiden Bukan Kampanye Tapi Bentuk Ekspresi Politik


Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggap gerakan acara #2019GantiPresiden bukan suatu kampanye. Menurut komisioner KPU Bapak Wahyu Setiawan, deklarasi #2019GantiPresiden adalah bentuk ekspresi politik menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang akan datang.

KPU melihat fenomena # 019GantiPresiden sama dengan #Jokowi2Periode. Ini merupakan partisipasi publik dan pandangan politik," kata Wahyu Setiawan, pada hari Senin, 27 Agustus 2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Namun, Wahyu Setiawan menjelaskan, tindakan itu harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang ada. Peraturannya jelas, aksi massa seperti itu seharusnya membutuhkan izin, kalau tidak mendapatkan izin tapi tetap memegangnya, itu telah melanggar hukum," katanya. Jadi, permasalahan dalam hal ini bukan isi tapi izinnya."

Wahyu Setiawan membuat pernyataan setelah deklarasi #2019GantiPresiden di Pekanbaru, Riau, yang diberhentikan oleh Badan Intelejen Negara (BIN). Masalah itu sepenuhnya kewenangan BIN, bukan pihak KPU," tambahnya.

Seorang Juru bicara BIN yang bernama Bapak Wawan Hari Purwanto mengatakan bahwa acara itu kami batalkan karena khawatir nantinya bakal menimbulkan kekacauan di depan umum dan itu adalah suatu izin polisi. Dia menjelaskan larangan Neno Warisman, aktivis gerakan untuk menghadiri tur musik #2019GantiPresiden bertujuan untuk mengamankan ketertiban dan keamanan publik.

Tidak ada komentar