Pihak Kepolisian Kemungkinan Akan Menutup Peristiwa #2019GantiPresiden Jika Memicu Konflik


Juru bicara Kepolisian Nasional Insp Jenderal Bapak Setyo Wasisto mengatakan polisi saat ini memegang UU No. 9/1998 tentang kebebasan berekspresi sebagai dasar untuk mengeluarkan izin dari acara publik. Dengan demikian pihak kepolisian dapat menolak deklarasi suatu acara seperti #2019GantiPresiden (2019 harus ganti presiden) yang diadakan di 3 daerah yakni Pekanbaru, Riau, Surabaya dan Jawa Timur pada hari Sabtu, 25 Agustus 2018.

Polisi tidak menerima surat pemberitahuan dari tindakan itu," kata Bapak Setyo Wasisto melalui pesan singkatnya pada hari Minggu, 26 Agustus 2018, menambahkan bahwa berdasarkan peraturan, orang-orang yang ingin mengadakan acara publik di area publik seperti demonstrasi harus ajukan pemberitahuan.

Pak Setyo Wasisto menegaskan, pihak kepolisian tidak segan-segan membubarkan acara jika berpotensi menyebabkan terganggunya ketertiban umum dan mengancam persatuan dan keutuhan bangsa.

Menurut Bapak Setyo Wasisto, sebagian besar masyarakat setempat menolak acara tersebut dikarenakan acara tersebut diadakan sebelum masa kampanye. Banyak penolakan deklarasi yang muncul dan yang dapat menyebabkan konflik," tambahnya.

Deklarasi acara kampanye #2019GantiPresiden di Pekanbaru, Riau hampir berubah menjadi suatu kekacauan karena gerakan massa hampir bertabrakan dengan lawan-lawannya. Orang-orang yang bermusuhan bahkan menghambat ke Neno Warisman, salah satu aktivis gerakan, untuk menghadiri deklarasi tersebut.

Tidak ada komentar