Polisi Telah Tanyai Ke 80 Saksi Pada Kasus Korupsi Yang Diduga Mantan Walikota Depok Ikut Terlibat


Pihak kepolisian telah mempertanyakan 80 saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan seorang Mantan Walikota Depok Bapak Nur Mahmudi Ismail dan Mantan Sekretaris Kota Bapak Harry Prihanto sebagai tersangka terkait dengan Jl. Rencana pelebaran jalan Nangka, bentangan jalan sepanjang 1,5 kilometer di kota Jawa Barat.

Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) memperkirakan bahwa kedua tersangka telah menyebabkan dana sebesar Rp 10 miliar dalam kerugian negara, Kepala Kepolisian Depok, Comr. Didik Sugiarto mengatakan pada hari Rabu, 29 Agustus 2018.

Kami memulai penyelidikan pada bulan November tahun 2017 lalu. Kami sudah mempertanyakan semua pihak termasuk warga sipil, anggota dewan kota Depok, penduduk, dan semua yang terkait dengan kasus tersebut,” kata Bapak Didik Sugiarto pada keterangan tertulis.

Dia mengatakan berdasarkan bukti dan laporan saksi yang mereka kumpulkan, polisi menyebut mereka sebagai tersangka pada hari Senin, 20 Agustus 2018.

Para penyelidik menemukan bahwa Bapak Harry Prihanto dan Nur Mahmudi telah melanggar hukum dalam pembangunan Jl. Tapos, Jl. Raya Bogor dan Jl. Nangka, ”kata Pak Didik Sugiarto bahwa Jl. Nangka di kabupaten Tapos merupakan suatu rute jalan alternatif yang populer untuk pengendara dari Jl. Raya Bogor menuju jalan tol Jagorawi.

Dia mengatakan para peneliti saat inni masih terus mengumpulkan lebih banyak bukti lainnya.

Ketika saatnya tiba, kami akan memanggil Pak Nur Mahmudi dan Pak Harry Prihanto untuk ditanyai," katanya.

Nur Mahmudi merupakan seorang Mantan Ketua Umum Partai Keadilan yang berbasis Islam yang kemudian berubah menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dirinya menjabat sebagai Menteri Pertanian dan Perkebunan di bawah Mantan Presiden Bapak Abdurrahman Wahid dari tahun 1999 sampai tahun 2000 sebelum dirinya menjabat sebagai seorang Walikota Depok antara tahun 2006 dan 2016 lalu.

Tidak ada komentar