Sofyan Basir telah menolak pertanyaan dari pihak KPK atas dugaan kasus Korupsi
Direktur Utama perusahaan listrik negara PLN, Sofyan Basir, gagal mengindahkan somasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa kemarin untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penggelapan yang melibatkan pembangunan pembangkit listrik di Riau.
“Dia tidak datang ke pertanyaan hari ini. Salah satu anggota stafnya menyampaikan surat kepada KPK pagi ini yang menyatakan dia tidak dapat datang karena dia memiliki pekerjaan yang harus dilakukan, ”kata juru bicara KPK Febri Diansyah pada hari Selasa 31 July 2018.
Dia dijadwalkan akan ditanyai oleh KPK pada hari Selasa bersama dengan CEO Blackgold Energy Indonesia Philip C. Rickard.
KPK sebelumnya menggerebek rumah Sofyan di Jakarta Pusat dalam kaitannya dengan penangkapan sebelumnya terkait dengan penyelidikan penyuapan yang melibatkan pembangunan PLTU Riau-1 (PLTU Riau 1).
Pembangkit listrik ini adalah bagian dari mega proyek sebesar 35.000 megawatt.
KPK juga telah menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Eni Maulani Saragih dari Partai Golkar setelah menyebut dia seorang tersangka dalam kasus tersebut.
Eni, yang merupakan wakil ketua Komisi VII DPR, yang mengawasi sumber daya energi dan mineral, diduga menerima dana sebesar Rp 500 juta dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham perusahaan batubara Blackgold Natural Resources Ltd., yang merupakan bagian dari 2.5 persen biaya komitmen dari total nilai proyek pembangunan PLTU Riau 1.
Post a Comment