BKN : Provinsi Sumatera Utara Memiliki Sejumlah Besar Pejabat Yang Dihukum Karena Korupsi
Sumatera Utara merupakan provinsi dengan jumlah terbesar pegawai negeri yang terbukti melakukan korupsi, menurut Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
BKN mencapai kesimpulan setelah memeriksa data dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Data dari BKN menunjukkan bahwa 298 pegawai negeri di Sumatera Utara dihukum karena korupsi. Sebelas persen bekerja untuk administrasi provinsi, sementara sisanya bekerja di tingkat kabupaten atau kota.
Jawa Barat menempati posisi kedua, dengan jumlah 193 pegawai negeri yang terlibat dalam kasus korupsi, diikuti oleh Riau, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua, dengan 190, 183 dan 146 pejabat yang dihukum karena korupsi.
Sementara itu, Yogyakarta dan Sulawesi Barat tercatat sebagai daerah dengan jumlah pegawai negeri paling sedikit terlibat dalam kasus korupsi dengan hanya tiga orang di kedua provinsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pemimpin daerah untuk bersikap keras terhadap pegawai negeri yang terlibat dalam graft.
Menurut peraturan terbaru Kementerian Dalam Negeri, pegawai negeri yang telah dijatuhi hukuman karena korupsi harus diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan mereka," kata Bapak Febri Diansyah selaku juru bicara KPK kepada keterangan yang tertulis.
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran pada hari Senin mengatakan para pemimpin regional harus dengan tidak hormat memberhentikan pegawai negeri yang terbukti korupsi dan telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Pada hari Kamis 13 September 2018, Bapak Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri, Bapak Syafruddin selaku Menteri Reformasi Administrasi dan Birokrasi dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana menandatangani keputusan bersama tentang pemecatan 2.357 pegawai negeri yang terbukti korupsi yang belum diberhentikan oleh pemimpin daerah masing-masing.
Mohammad Ridwan selaku Juru bicara BKN, mengatakan baru-baru ini bahwa pemerintah menghabiskan dana sekitar Rp 23,57 miliar per bulan pada gaji PNS terpidana.

Post a Comment