Tjahjo Kumolo : Pemerintah Akan Mematuhi Keputusan Dari Mahkamah Agung Terhadap Gugatan PKPU
Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa pemerintah akan mematuhi keputusan dari Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2018 tentang izin mantan koruptor sebagai calon legislatif (Caleg) atau pada pemilihan pada tahun 2019 yang akan datang.
Kami akan mematuhi semua keputusan dari Mahkamah Agung," kata Bapak Tjahjo Kumolo di Jakarta, pada hari Jumat, 14 September 2018.
Sebelumnya, pihak KPU mengeluarkan peraturan (PKPU) yang mengatakan bahwa seorang mantan narapidana kejahatan narkoba, penjahat pelecehan seksual anak-anak dan kejahatan korupsi dilarang menjadi calon legislatif.
Pemerintah, pejabat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sepakat untuk menghormati peraturan PKPU. Tapi gugatan terhadapnya diajukan dan pemerintah menunggu keputusan dari Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung memutuskan pada hari Kamis, 13 September 2018, bahwa seorang mantan narapidana korupsi dapat mendaftarkan diri mereka sebagai calon legislatif. Bapak Suhadi selaku Juru bicara MA menjelaskan gugatan itu diberikan karena bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
Mereka mungkin mendaftar di pencalonan legislatif dalam pemilihan 2019 yang akan datang, selama mereka mematuhi hukum dan peraturan yang ada," katanya.

Post a Comment