Idrus Marham Telah Di Tetapkan Dan Ditahan Sebagai Tersangka Atas Kasus Penggelapan Dana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bapak Idrus Marham seorang Mantan Menteri Sosial di Kabinet Pemimpin Indonesia Bapak Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Pak Jokowi, setelah berjam-jam di markasnya di Jakarta pada hari Jumat.
Idrus Marham yang juga seorang politikus Partai Politik Golongan Karya (Golkar), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan terkait dengan pengembangan pembangkit listrik tenaga batubara (PLTU) di Riau.
Pak Idrus Marham akan ditahan selama 20 hari pertama di pusat penahanan KPK di Jakarta," kata Bapak Febri Diansyah selaku juru bicara KPK pada hari Jumat, 31 Agustus 2018.
Pada hari Jumat, penyidik KPK mempertanyakan Bapak Idrus Marham dan anggota parlemen Partai Golkar Ibu Eni Saragih yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut, serta saksi Dwi Hartono selaku direktur operasional PT PJBI.
Para peneliti telah menggali lebih dalam pertemuan dan diskusi sebelumnya tentang proyek serta mekanisme dan skema kerjasama yang berlangsung, kata Febri Diansyah.
Idrus Marham secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai seorang Menteri Sosial pada Minggu lalu dengan alasan kewajiban etis dan moral untuk mengundurkan diri. Dia merupakan seorang Menteri Kabinet pertama Pak Presiden Jokowi yang telah ditunjuk sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Ketika ditanya setelah mempertanyakan apakah akan ada lebih banyak politisi yang terlibat dalam kasus ini, Pak Idrus Marham berkata, Para peneliti akan mengungkapkan semuanya.

Post a Comment