Mantan Narapidana Mohamad Taufik Kembali Mencalonkan Diri Untuk Pemilihan


Mohamad Taufik selaku Politisi Partai Gerindra yang mengklaim telah ditugaskan oleh partainya untuk mengisi jabatan kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta yang kosong yang ditinggal oleh Bapak Sandiaga Uno, secara resmi mencalonkan diri untuk kursi legislatif.

Komisi Pemilihan Umum Jakarta (KPU Jakarta) telah mencantumkan namanya di daftar calon akhir (DCT) untuk pemilihan legislatif 2019 yang akan datang.

Keputusan itu dibuat setelah pihak Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan dari pihak KPU yang melarang orang-orang dihukum karena korupsi, serangan seksual terhadap anak di bawah umur atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang dari Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Sebelumnya, Partai Politik Gerindra menghapus nama Bapak Mohamad Taufik dari daftar calon legislatif (Caleg) potensial setelah diperintahkan untuk melakukannya oleh KPU Jakarta karena ia merupakan seorang mantan narapidana kasus korupsi.

Kami telah memasukkan namanya di DCT,” kata Bapak Betty Epsilon Idroos selaku Ketua KPU Jakarta pada hari Kamis, 20 September sebagaimana ia mengatakan pada pernyataan tertulis.

Pak Mohamad Taufik yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Kota Jakarta, dinyatakan bersalah melakukan kasus korupsi pada tahun 2004 ketika dia menjadi ketua KPU Jakarta.

Pengadilan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi yang melibatkan pengadaan materi pemilu.

Mohamad Taufik mengajukan banding untuk peninjauan yudisial dengan pihak Mahkamah Agung untuk menentang peraturan pihak KPU yang melarang seorang mantan narapidana kasus korupsi ikut serta dalam pemilihan yang akan datang.

Tidak ada komentar