Pria 65 Tahun Ditangkap Atas Kasus Pemerkosaan Dua Balita Di Jakarta Selatan


Pihak kepolisian Jakarta Selatan telah menangkap seorang pria yang berusia 65 tahun, seorang pekerja lepas yang diidentifikasi hanya sebagai AS, setelah dia dituduh memperkosa dua balita di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ayah dari seorang anak yang baru berusia 4 tahun ini mengatakan kepada polisi bahwa putrinya mengeluh tentang sakit jasmani di rumah pada hari Sabtu, 8 September 2018.

Ketika ditanya oleh ayah nya, anak tersebut memberi tahu dia bahwa dia telah diperkosa oleh AS,” kata Kepala Unit Investigasi Polisi Jakarta Selatan, Adj. Komisaris Sr. Bapak Stefanus Tamuntuan mengatakan pada pernyatan yang tertulis pada hari Kamis 13 September 2018.

AS berusia 65 tahun ini yang saat ini masih berstatus masih lajang, dilaporkan mengaku dirinya tidak hanya memperkosa anak yang baru berusia 4 tahun tersebut, akan tetapi juga pernah memperkosa sepupunya yang baru berusia 6 tahun.

Dirinya tinggal di rumah dekat anak-anak.

Dia mengakui bahwa motifnya hanya keinginan," kata Kepala polisi wanita Jakarta Selatan dan anak-anak Kepala unit perlindungan Adj. Tuan Nunu Suparmi berkata.

Kemudian pria 65 tahun tersebut akan menjalani hukuman disesuai dengan UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak dengan membawa hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar