Samsul Anwar Tersangka Narkoba Di Tuntut Hukuman Mati Oleh Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Barat


Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menuntut hukuman mati untuk tersangka narkoba yang bernama Samsul Anwar yang saat ini telah berusia 32 tahun.

Permintaannya adalah hukuman mati," Bapak Edy Subhan selaku Kepala Divisi Intelijen Pengadilan Negeri Jakarta Barat menegaskan pada hari Senin, 17 September 2018, sebagaimana pada pernyataan yang tertulis.

Dia mengatakan permintaan itu dibacakan di pengadilan pada hari Rabu lalu (12 September 2018), ketika jaksa menuduh Samsul Anwar telah menjual 13 kilogram meth cair di MG International Club di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Kasus Samsul Anwar dimulai ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) dan polisi menyerbu klub pada tanggal 17 Desember 2017 tahun lalu di mana mereka menangkap lima tersangka yaitu Wastam berusia 43 tahun, Ferdiansyah berusia 23 tahun, Dedi Wahyudi berusia 40 tahun, Mislah berusia 45 tahun dan Fadly berusia 40 tahun, serta Samsul Anwar. Mereka merupakan koordinator kelompok yang dicurigai.

Agung Ashari atau yang dikenal sebagai Rudi seorang Pemilik klub sampai saat ini masih dalam pelarian.

Pihak berwenang juga menyita beberapa botol air 330 ml yang tidak berlabel dan kosong yang dicurigai sebagai wadah obat dan menemukan tiga kamar di lantai empat yang diyakini digunakan untuk produksi obat-obatan. Setiap botol dijual seharga sekitar Rp 400.000.

Para tersangka didakwa berdasarkan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU No. 35/2009 UU tentang narkotika yang membawa hukuman maksimal kematian.

Tidak ada komentar