Seorang Petugas Polisi Medan Di Penjara Karena Merobek-robek Salinan Al-Quran


Pengadilan Negeri Medan di Sumatra Utara telah menghukum seorang petugas polisi dengan hukuman 16 bulan penjara karena telah merobek-robek dan membuang salinan Al-Quran ke selokan.

Petugas polisi itu bernama Tommy Daniel Patar Hutabarat yang sudah dinyatakan bersalah karena melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP.

Kami menghukum terdakwa satu tahun dan empat bulan di penjara," kata Bapak Sibarulina Ginting selaku Ketua Hakim pada hari Rabu, 26 September 2018.

Tommy Daniel Patar Hutabarat direkam oleh kamera CCTV ketika dia mencuri salinan Al-Quran dari sebuah masjid di Rumah Sakit Adam Malik di Medan pada bulan Mei 2018 yang lalu.

Setelah dia masuk ke kamar mandi, Tommy terlihat mengambil empat salinan Al-Quran dan membawa salinan itu kembali ke kamar kecil, di mana robek dua eksemplar dan membuangnya di tempat selokan.

Kemudian dia meninggalkan dua salinan lainnya di atas pagar beton di sampingnya.

Tommy Daniel Patar Hutabarat kemudian meninggalkan masjid dan pergi ke mobilnya untuk mengambil tasnya dan menemani istrinya yang akan melahirkan.

Motifnya tetap tidak jelas, tetapi dia mengklaim bahwa dia telah mendengar suara-suara di kepalanya yang menyuruhnya untuk menghancurkan buku-buku suci itu.

Namun, para hakim sepakat bahwa terdakwa tidak menderita penyakit mental karena dia masih bekerja di Departemen Medis Polisi.

Tidak ada komentar