Setya Novanto Kembali Di Panggil KPK Untuk Menjadi Saksi Dalam Kasus Suap PLTU Riau-1
Setya Novanto seorang Mantan pembicara DPR dikabarkan mengetahui persoalan suap yang diterima dalam pengembangan pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU) di Riau, Pekanbaru, menurut Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Badan antigraf itu telah mempertanyakan Bapak Setya Novanto dua kali sebagai seorang saksi dalam kasus PLTU Riau-1 yang telah melibatkan anggota Partai Politik Golkar yang bernama Eni Maulani Saragih dan seorang mantan Menteri Sosial Bapak Idrus Marham sekaligus Mantan politikus Golkar dan seorang pengusaha yang bernama Bapak Johannes Budisutrisno Kotjo.
KPK menangkap Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo seusai serangan pada bulan Juli lalu, di mana ia juga menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam bentuk tunai yang diduga digunakan sebagai suap untuk memastikan pengembangan pembangkit listrik mulut tambang yang akan dibangun oleh penambang batubara BlackGold Natural Sumber Daya Terbatas.
Pada saat itu, Johannes Budisutrisno Kotjo terdaftar sebagai pemegang saham perusahaan yang terdaftar di Negara Singapura.
Sebulan kemudian, Idrus Marham mundur dari jabatannya sebagai menteri dan juga dari partainya karena keterlibatannya dalam kasus tersebut. Kemudian pihak KPK mengumumkan dia sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Setya Novanto mengetahui rincian proyek ini, termasuk biaya, suap dan informasi terkait lainnya,” kata Bapak Laode M. Syarif selaku Wakil Ketua KPK pada hari Sabtu, 1 September 2018.
KPK juga telah mempertanyakan putra Setya Novanto yang bernama Rheza Herwindo yang menjabat sebagai komisaris untuk PT Skydweller Indonesia Mandiri.
Laode M. Syarif mengatakan sejarah perusahaan Rheza Herwindo menunjukkan bahwa dia pernah bekerja sama dengan Johannes Budisutrisno Kotjo.

Post a Comment