Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Untuk Membatalkan Ambang Presiden


Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh tokoh masyarakat dan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Bapak Busyro Muqoddas dan Bapak Bambang Widjojanto, untuk membatalkan ambang presidensial atau ketentuan untuk ambang nominasi presiden. Aturan itu disampaikan dalam persidangan pada hari Jumat, 26 Oktober 2018.

Atas pernyataan itu, tidak ada alasan mendasar bagi pihak Mahkamah Konstitusi untuk mengubah pendiriannya," hakim itu membacakan keputusan itu selama persidangan hari Jumat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Hakim Konstitusi selama persidangan adalah Bapak Hakim Aswanto sebagai kepala dan anggota, dan I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Manahan M.P. Sitompul sebagai anggota.

Menurut Hakim, para penggugat tidak memiliki dasar hukum dalam menantang Pasal 222 UU No. 7/2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) di mana menetapkan persyaratan untuk mencalonkan calon presiden dan wakil presiden. Sebuah partai atau koalisi diharuskan memiliki setidaknya 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25 persen suara nasional dari pemilihan umum tahun 2014 yang lalu.

Para penggugat menyampaikan keberatan atas artikel tersebut karena dianggap berpotensi membatasi berbagai pasangan calon presiden dan wakil presiden. Mereka adalah Muhammad Busyro Muqoddas, Muhammad Chatib Basri, Faisal Batubara, Hadar Nafis Gumay, Bambang Wodjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Angga Dwimas, Feri Amsari, Hasan, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Titi Anggraini.

Tidak ada komentar