Bawaslu : Videotron Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin Melanggar Keputusan KPU


Badan Pengawas Pemilu Jakarta (Bawaslu) telah menyatakan bahwa beberapa videotron menampilkan iklan kampanye untuk Bapak Presiden Joko Widodo atau yang dikenal sebagai Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf Amin, tiket presiden telah melanggar Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 175 tentang penempatan atribut kampanye di modal menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun depan.

Komisioner Bawaslu Jakarta Bapak Muhammad Puadi mengatakan bahwa agensi akan berkoordinasi dengan One-Stop Integrated Services Agency (PTSP) kota untuk menghapus iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin dari videotrons.

Pemilik videotron harus berhenti menampilkan iklan kampanye untuk tiket Jokowi-Ma'ruf Amin di lokasi-lokasi ini karena dilarang oleh Keputusan pihak KPU No. 175,” kata Muhammad Puadi dalam sebuah pernyataan.

Videotron yang disengketakan berada di Jl. MH Thamrin, Taman Tugu Tani, Jl. Menteng Raya dan Jl. Gunung Sahari Raya di Jakarta Pusat.

Keputusan pada hari Jumat, 26 Oktober 2018 menindaklanjuti laporan yang diberikan oleh seorang individu bernama Sahroni, sebagaimana tertulis dalam keterangan

Namun, pihak Bawaslu Jakarta menolak permintaan Sahroni untuk meminta maaf dari Bapak Jokowi dan Kiai Ma'ruf Amin ke kubu oposisi karena tidak ada bukti yang muncul untuk menyatakan bahwa videotron itu dimiliki atau didanai oleh kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin.

Tidak ada komentar