Menteri Dalam Negeri : 394.250 Organisasi Di Indonesia, Beberapa Melanggar Hukum


Menteri Dalam Negeri Bapak Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa organisasi publik membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah pada tahun terakhir pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Pak Jokowi dan VP Bapak Jusuf Kalla. Pak Tjahjo meminta kementerian dan lembaga lain untuk memberikan perhatian khusus pada masalah ini.

Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa lembaga pemerintah harus peduli tentang tujuan dan kegiatan organisasi publik. Setiap organisasi sosial harus sesuai dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah harus mengambil tindakan yang tegas jika organisasi terbukti melanggar hukum dan peraturan.

Ini merupakan suatu kewajiban kita bersama untuk mengambil sisi, siapa teman atau musuh, terhadap upaya kelompok yang mencoba ingin merubah lambang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan sekaligus ingin menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kata Menteri Dalam Negeri pada hari Kamis, Oktober 25 2018.

Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa terdapat sebanyak 394.250 organisasi publik ada di seluruh negeri, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, atau kota. Kementerian menemukan beberapa dari mereka adalah organisasi yang melanggar kebijakan negara. Menurut Pak Tjahjo , Kejaksaan Agung harus menyampaikan kekhawatiran tentang kegiatan kelompok-kelompok tersebut.

Lembaga penegak hukum lainnya, termasuk pihak kepolisian, juga berkewajiban untuk mengingatkan setiap organisasi publik yang menunjukkan antipati terhadap ideologi negara dan melanggar hukum. Jika sebuah organisasi terbukti memiliki agenda lain seperti perencanaan untuk menggantikan lambang Pancasila dan UUD 1945 atau mengancam keragaman bangsa, pemerintah akan secara terpaksa membubarkannya.

Tidak ada komentar