Pengadilan Jakarta Selatan Menolak Gerakan Praperadilan Gubernur Aceh Non-aktif


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak tindakan praperadilan yang tidak aktif dari Gubernur Aceh Bapak Irwandi Yusuf terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjunjung tinggi keputusan badan anti korupsi untuk menamai dia seorang tersangka dan menangkapnya dalam kasus korupsi yang melibatkan dana otonomi khusus provinsi tersebut.

Keputusan itu yang dirilis pada hari Rabu, 24 Oktober 2018, menekankan bahwa keputusan dari pihak KPK untuk menyebut dia tersangka dan kemudian menangkap Gubernur telah memenuhi semua persyaratan hukum.

Fakta bahwa Irwandi Yusuf telah tertangkap basah dan juga merupakan pertimbangan utama dalam keputusan itu.

Pada bulan Juli 2018 yang lalu, KPK menangkap Pak Irwandi Yusuf bersama dengan Bener Meriah yang tidak aktif, Bupati Ahmadi dan delapan orang lainnya setelah transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan pejabat provinsi dan kabupaten. Irwandi Yusuf dan empat orang lainnya kemudian disebut tersangka dan dituduh licik untuk menggelapkan dana sebesar Rp 8 triliun dari dana otonomi khusus provinsi.

Dalam proses praperadilan, Irwandi Yusuf dan tim hukumnya mengklaim bahwa dia tidak pernah meminta atau menerima uang yang berkaitan dengan dana otonomi khusus dan menyebutkan kembalinya dana sebesar Rp 39 juta kepada KPK sebagai gratifikasi.

Pihak KPK menamakan Bapak Irwandi sebagai seorang tersangka dalam kasus terpisah mengenai gratifikasi yang menurut hukum dirinya diduga diterima sehubungan dengan pembangunan dermaga yang gagal di wilayah perdagangan bebas Sabang di Aceh.

Kami menghargai keputusan cepat dan tepat hakim. Investigasi telah mencapai tahap akhir, kata juru bicara KPK Bapak Febri Diansyah kepada pers pada hari Rabu, 24 Oktober 2018.

Tidak ada komentar