Zumi Zola Telah Di Adili Sebagai Terdakwa Pada Tanggal 29 Oktober


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Korupsi melanjutkan persidangan kasus suap untuk terdakwa, Gubernur Jambi yang tidak aktif Bapak Zumi Zola pada hari ini, 29 Oktober 2018. Pengacara Zumi Zola, Bapak Muhammad Farizi, mengkonfirmasi agenda tersebut.

Agenda sidang adalah pemeriksaan terhadap terdakwa," kata Muhammad Farizi melalui telepon, pada hari Senin, 29 Oktober 2018.

Hakim menjadwalkan sidang hari ini setelah yang sebelumnya di jadwalkan pada hari Senin, 22 Oktober 2018, dibatalkan karena terdakwa sakit.

Dalam persidangan, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan beberapa anggota Dewan Perwakilan Daerah Jambi (DPRD), termasuk ketua DPRD Jambi Bapak Chornelis Buston, Wakil DPRD Jambi Bapak Chumaidi Zadi dan Bapak Abdurahman Ismail dan beberapa pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Jambi (PUPR).

Badan anti-korupsi menduga Zumi Zola menerima suap senilai Rp40,44 miliar dan dari mitra yang terkait dengan beberapa proyek di Pemprov Jambi, mantan kepala Badan PUPR Bapak Arfan, Apif, dan Asrul Pandapotan Sihotang sebagai perbendaharaan tim kampanye terakhir di Pemilihan Gubernur Jambi.

KPK juga menduga Zumi Zola menggunakan dana tersebut untuk menyuap dana sebesar Rp200 juta untuk setiap anggota Dewan Legislatif Jambi dan pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat tanda RAPBD Jambi tahun 2017 hingga 2018.

Tidak ada komentar