Dua Pria Aceh Di Jatuhi Hukuman Mati Atas Penyelundupan Narkoba Ke Medan


Pengadilan Negeri Medan di Sumatera Utara menjatuhi hukuman mati pada hari Kamis, 22 November 2018, dua sopir dari tetangga Aceh untuk menyelundup 14,5 kilogram narkoba berjenis sabu dan lebih dari 70.000 pil ekstasi.

Pengadilan menemukan dua pengemudi, Bapak Zulkifli Ismail dan Bapak Dedi Syahputra bersalah telah melanggar undang-undang 2009 tentang narkotika dalam dua sidang terpisah pada hari Jumat, 23 November 2018.

Hakim Domingus Silaban yang berada di antara hakim yang menangani kedua kasus, mengatakan bahwa Zulkifli Ismail dan Dedi Syahputra menyelundupkan obat-obatan terlarang dari Aceh ke Medan pada bulan Februari mengikuti perintah dari seorang pria bernama Amrizal.

Pihak berwenang menahan kedua terdakwa setelah mereka memberikan kunci mobil kepada kaki tangan bernama Amiruddin setibanya di Medan. Pihak berwenang menemukan obat-obatan terlarang yang mereka sembunyikan dalam dua tas ransel di dalam minivan.

Amrizal ditembak mati dalam serangan lain sekitar dua hari kemudian, sementara Amiruddin dikirim ke penjara seumur hidup pada hari Rabu.

Pada bulan lalu, Pengadilan Negeri Medan menghukum mati dua orang karena menyelundupkan 100 kilogram narkoba berjenis sabu dari Penang, Malaysia, ke Medan. Keduanya adalah warga Medan yang bernama Edy Suryadi dan Arman dari Aceh yang ditangkap di Medan pada tahun lalu.

Tidak ada komentar