KPK Akan Segera Selesaikan Berkas Perkara Atas Kasus Suap Politisi Golkar Eni Maulani Saragih


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan untuk menyelesaikan sebuah berkas perkara dalam waktu dekat melawan politisi Partai Golkar Ibu Eni Maulani Saragih dalam kasus suap yang berkaitan dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara PLTU Riau-1.

Para penyidik ​​graft mempertanyakannya sebagai tersangka dalam kasus itu pada hari Rabu, 7 November 2018, karena dia diduga menerima dana sebesar Rp 4,8 milyar dengan suap dari pengusaha Bapak Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mempercepat kontrak proyek. Pengusaha itu juga telah menunjuk seorang tersangka dalam kasus tersebut dan persidangannya sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hari ini adalah sesi tanya jawab terakhir sebagai tersangka. Insya Allah, penyelidik akan menyelesaikan dokumen pada hari Jumat, 9 November 2018, kata Eni Maulani kepada wartawan setelah menjalani interogasi pada hari Rabu.

Juru bicara KPK, Bapak Febri Diansyah, mengkonfirmasi klaim Eni Maulani, mengatakan bahwa pemalsuan cangkok sedang menyelesaikan dokumen terhadap tersangka ES, mengacu pada Eni dengan inisialnya.

Dan juga pada hari Rabu, badan anti-birokrasi mengatakan politisi telah mengembalikan dana sebesar Rp 1,3 milyar yang dia duga diterima dari pengusaha Johannes dalam kasus tersebut. Secara total, KPK telah menerima dana Rp 4,26 miliar dalam penyelidikannya dan dana sebesar Rp 712 juta yang diserahkan oleh politisi Golkar yang tidak dikenal.

Kami akan mempertimbangkan tindakan kooperatif seperti itu dalam penuntutan serta dalam memutuskan permintaan untuk status kolaborator keadilan, kata Febri Diansyah.

Badan antigraft telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi PLTU Riau-1 yang terdiri dari dua politisi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan menteri urusan sosial Bapak Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo.