Di Denda 500 Juta Dan Di Jatuhi 6 Tahun Penjara, Hukuman Zumi Zola Lebih Ringan 2 Tahun


Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Gubernur Jambi non-aktif yang bernama Zumi Zola selama enam tahun penjara dan di denda sebesar Rp500 juta, yang bisa diganti dengan hukuman penjara 3 bulan. Pengadilan juga menanggalkan Zumi Zola dari hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Pengadilan menemukan bahwa terdakwa Zumi Zola bersalah melakukan praktik korupsi bersama, kata Yanto membaca putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari Kamis, 6 Desember 2018.

Majelis hakim mengumumkan bahwa Bapak Zumi dinyatakan bersalah karena menerima uang korupsi senilai Rp 37,4 miliar, atau setara dengan 173.000 US Dollar, dan SGD 100.000 sepanjang bulan Februari tahun 2016 hingga November tahun 2017. Zumi juga memperoleh satu unit mobil Toyota Alphard.

Menurut hakim, graft itu disampaikan oleh sejumlah mitra, yakni Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putro, Nicko Handi, Rudy Lidra, dan Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, antara lain.

Para hakim mengatakan Zumi Zola menerima suap melalui tiga orang yang dia percayai yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan kepala Badan PUPR Jambi Arfan.

Selain itu, panel hakim mengumumkan aktor ini terbukti menyuap anggota dan narasumber Dewan Legislatif Daerah Jambi (DPRD) dengan total sebesar Rp16,34 miliar untuk kesepakatan rancangan anggaran daerah menjadi APBD pada tahun 2017 dan 2018. .

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan yang dikeluarkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar untuk anak perusahaan dari hukuman penjara.

Tidak ada komentar