DPR Telah Menyetujui Tujuh Anggota LPSK Baru


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui tujuh anggota baru dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang akan melayani untuk periode tahun 2018 hingga 2023.

Ketujuh tokoh itu yang terpilih setelah pemeriksaan dua hari oleh Komisi III DPR yang mengawasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan urusan hukum, adalah Bapak Hasto Atmojo Seroyo, Brigjen. Jenderal Achmadi, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania Iskandar, Maneger Nasution dan Susilaningtyas.

Anggota Komisi Arsul Sani dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan pada hari Kamis, 6 Desember 2018, bahwa Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak diwakili dalam jajaran baru anggota LPSK.

Meskipun UU LPSK 2016 menetapkan bahwa anggota LPSK harus mewakili Polisi Nasional, Kejaksaan, LSM, akademisi, advokat, dan kementerian.

Sejak awal, tim seleksi belum mengirimkan siapa pun yang mewakili kedua institusi," kata Arsul.

Arsul Sani mengatakan anggota parlemen awalnya berencana untuk menyetujui lima kandidat saja dan mengadakan skrining lain untuk memilih perwakilan dari Kejaksaan Agung dan kementerian. Namun, rencana itu dibatalkan untuk memastikan bahwa LPSK berjalan efektif.

Setelah banyak lobi, akhirnya kami memutuskan untuk menyetujui tujuh kandidat, terlepas dari kekuatan dan kelemahan mereka, kata Wakil Ketua Komisi III dan anggota parlemen Partai Politik Gerindra, Bapak Desmond J. Mahesa.

Tidak ada komentar